Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Ingin RUU Ormas Dibatalkan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tetap mendesak Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan Rancangan Undang-undang Ormas,

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PP Muhammadiyah Ingin RUU Ormas Dibatalkan
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Din Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tetap mendesak Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan Rancangan Undang-undang Ormas, bukannya menunda mengesahkan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

"Tidak cukup dengan menunda ke masa persidangan berikutnya, kami meminta RUU Ormas dibatalkan," kata Din Syamsuddin di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Din menuturkan, penolakkan PP Muhammadiyah terhadap RUU Ormas karena telah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia.

"Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat," kata Din.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan RUU Ormas ditunda pengesahannya.

"Ahirnya ditunda dan alasan penundaan itu sebenarnya teknis karena substansi secara principal, isinya sudah disepakati semua fraksi termasuk perubahan-perubahan terakhir. Perubahan-perubahan yang diusulkan Muhammadiyah itu sudah kita akomodir," kata Abdul Malik.

Malik menjelaskan dalam beberapa redaksi di draft tersebut belum rapi serta faktor teknis prosedur. "Misalkan ini kan timus (tim musyawarah) harus melaporkan ke panja kemudian ke pansus, lalu pansus kemudian raker dengan pemerintah. Waktunya enggak ada," ujar Malik.

Berita Rekomendasi

Malik mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR agar RUU tersebut ditunda. Ia mengatakan masa sidang berikutnya akan dibahas setelah dirapihkan sisi redaksional. "Selanjutnya kita agendakan untuk pengesahan," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas