KY-Kejagung Tandatangani MoU Menjaga Martabat Hakim dan Jaksa
KY dan Kejagung hari ini menandatangani nota kesepahaman untuk menjaga harkat dan martabat para hakim dan jaksa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk menjaga harkat dan martabat para hakim dan jaksa.
"Ini merupakan sebuah kerja sama yang dibangun oleh pihak-pihak karena ada misi yang sama dan merupakan sebuah proyek yang besar," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Ibrahim, saat membuka acara penandatanganan MoU, di KY, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Menurut Ibrahim, kerja sama ini sangat penting dan dibutuhkan karena KY memiliki keterbatasan dalam mengawal perilaku para hakim.
Karena keterbatasan tersebut, lanjut Ibrahim, kerja sama dengan para stakeholder (pemangku kepentingan), khususnya Kejaksaan Agung adalah sebuah keniscayaan.
"Kerja sama ini tidak bertujuan untuk merendahkan harkat dan martabat para hakim, tetapi untuk menegakkan rule of law di republik ini," ujar Ibrahim.
Berikut adalah poin-poin MoU KY dan Kejagung:
1. Kerja sama dalam rangka menegakkan martabat dan kehormatan keluhuran dan martabat para hakim.
Ketua komisi yudisial yang selanjutnya disebut pihak pertama, jaksa agung yang selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama dan kedua yang selanjutnya disebut para pihak sepakat mengadakan kerja sama yang berasarkan pada prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
2. Tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara pihak I dan II dalam rangka menjaga dan meneggakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
3. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi permintaan informasi data, pendidikan dan atau pelatihan sosialisasi kajian dan penelitian dan narasunber atau tenaga ahli.
4. Nota kesepakatan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan berlaku sejak tanggal ditandatanginanya nota kesepakatan ini.
5. Nota kesepakatan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan parapihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.