Partai Demokrat Akan Berhentikan Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Demokrat akan segera memberhentikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bogor Iyus Djuhe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Partai Demokrat akan segera memberhentikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Iyus Djuher yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4/2013).
Iyus diduga terlibat serah terima uang terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Wakil Sekretaris Jenderal Saan Mustopa mengatakan, Demokrat akan memberhentikan yang bersangkutan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan AD/ART partai kalau sudah menjadi tersangka, maka akan langsung diberhentikan baik sebagai Ketua DPRD maupun kader. Oleh karena itu, pengurus daerah harus segera siapkan penggantinya di DPRD," ujar Saan, saat dihubungi, Rabu siang.
Saan mengaku, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sudah meminta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai untuk menyampaikan laporan tentang penangkapan Iyus.
Pengurus DPP, kata Saan, juga mempersilakan pengurus daerah jika memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepadanya.
"Kalau di daerah memutuskan ada advokasi, maka kami di pusat tidak akan masalah. Silakan saja. Saya sendiri tidak kenal baik dengan Iyus, tapi tahu kalau sebagai kader. Makanya, kami menunggu laporan lengkap dari daerah dulu," ujar Saan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher di kediaman yang bersangkutan di Ciomas, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu pagi.
Iyus diduga terlibat serah terima uang terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. Informasinya, lahan ini akan dibangun taman pemakaman mewah.
Selain menangkap Iyus, KPK juga mengamankan stafnya bernama Aris Munandar. Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di Sentul, Bogor, pada Selasa (16/4/2013).
Dari tangkap tangan di Sentul itu, KPK mengamankan tujuh orang yakni Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, staf di PT GP bernama Nana, serta dua orang yang diduga sebagai makelar tanah bernama Willy dan Imam, dan dua orang sopir.
Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa Rp 800 juta dalam tas besar.
KPK juga mengamankan Toyota Rush dan Avanza hitam dari penangkapan di Sentul. Seluruh tersangka masih diperiksa intensif untuk kemudian ditetapkan status hukumnya.