Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Iyus Djuher Ditahan di Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin lahan yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin lahan yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akhirnya dijebloskan ke Rumah KPK yang berada di gedung KPK, Kamis (18/4/2013).

Sekitar pukul 14.55, politisi Partai Demokrat itu keluar dari dalam kantor KPK. Iyus mengenakan baju tahanan warna putih tampak mengambil langkah cepat menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya. Iyus mendapat pengawalan ketat dari petugas KPK.

Keluarnya Iyus dari dalam gedung KPK, menjadi perhatian para wartawan. Namun, Ketua DPRD ini bungkam.

Sementa empat tersangka kasus serupa telah dijebloskan ke Rutan lebih dulu, malam tadi.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah untuk 20 hari kedepan.

Pantauan Tribun dua orang tahanan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (17/4/2013) malam. Mengenakan baju tahanan dan dikawal petugas KPK, keduanya memilih bungkam saat dicecar awak media terkait kasus suap yang menjeratnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (18/4/2013) dini hari, dua tersangka meninggalkan gedung KPK menuju Rutan dengan menumpang mobil tahanan. Dua tersangka yang mengenakan baju tahanan dan dikawal petugas KPK itu pun kompak bungkam.

Direktur PT.Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Pegawai Kabupaten Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumeno di Rumah Tahanan kantor KPK dan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Liston Wely Sabu ditahan di Rutan Cipinang dan Nana Supriatna dari pihak swasta di Rutan Polda Metro Jaya.

"LWS (Liston Wely Sabu) di Rutan Cipinang dan NS (Nana Supriatna) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas