Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Periksa Bupati Bogor Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Segera Periksa Bupati Bogor Rachmat Yasin
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Tingkat II Bogor Iyus Djuher (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan lahan pemakaman mewah yang ada di kawasan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.

"Bupati Bogor sedang umroh. Mungkin setelah Umroh akan diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Bukan tanpa alasan lembaga superbodi ini akan memanggil dan memeriksa politisi PPP itu. Pasalnya, Yasin sebagai Bupati Bogor merupakan pemangku kebijakan terkait pemberian izin pengurusan lahan di daerah Bogor.

"Memang benar yang keluarkan (Izin) Pemkab Bogor," tegas Johan.

Johan kembali memastikan bahwa kasus ini terus dikembangkan pihaknya. Pihak-pihak yang diduga terlibat masih berpeluang dijerat dan dijebloskan ke jeruji besi, termasuk Bupati Bogor.

"Jadi nanti sejauhmana penelusuran itu sedang didalami, apakah hanya SS (Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa) yang memberi ataukah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya. Begitu juga pihak yang menerima," kata Johan.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas