Wakil Bupati Bogor Siap Diperiksa KPK terkait Suap Izin Makam Mewah
Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, menyatakan siap diperiksa Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terkait kasus
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir dan Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, menyatakan siap diperiksa Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penerbitan izin Tanah Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Jonggol.
Orang nomor dua Kabupaten Bogor yang akrab disebut Karfat itu mengaku tak punya beban terhadap kasus yang telah menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, itu.
"Saya siap dimintai keterangan. Waktu orang-orang KPK datang (menggeledah) ke kantor, saya justru ajak mereka untuk masuk ke ruangan saya untuk periksa, tapi enggak mau," ujar Faturahman saat berbincang dengan Tribunnews, Jumat (19/4/2013) malam.
Faturahman mengakui dirinya selaku Wakil Bupati ikut terlibat dalam rangkaian proses pengajuan penerbitan izin penggunaan lahan untuk TPBU di Jonggol. Namun keterlibatan itu hanya sebatas proses administrasi birokrasi.
Ia menceritakan proses pengajuan izin hingga terbitnya surat izin penggunaan lahan seluas 100 hektar di Jonggol yang diketahui sebagian besar dimiliki negara.
Mulanya, PT Gerindo Perkasa dengan Sentot Susilo selaku Direktur Utama, mengajukan permohonan penerbitan izin ke Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Menurutnya, kalaupun dirinya melakukan pelanggaran, maka hanya sebatas pelanggaran administrasi terbitnya izin untuk pembangunan lahan makam tersebut.
Jika berkas pengajuan telah lengkap, maka berkas tersebut diproses oleh BPT dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan lahan bersama stakeholder terkait, sesuai SOP yang ada.
"Seperti mengajak Dinas Tata Letak Ruang dan Pemukiman, Perencanaan Umum," ujarnya.
Selanjutnya, bila objek tanah yang diajukan laik dan masuk kategori yang dibolehkan, maka BPT akan mengeluarkan surat rekomendasi perizinan pemohon ke Bupati melalui persetujuan dan tanda tangan Asisten kepala daerah, Sekretaris Daerah, dan Wakil Bupati.
Menurut Faturahman, orang yang mempunyai kebijakan dikeluarkan tidaknya perizinan ini adalah bupati, yakni Rahmat Yasin.
Faturahman mengakui bahwa surat izin penggunaan lahan untuk TMBU di Jonggol yang menjadi kasus ini sudah diterbitkan. Namun ia mengaku lupa waktunya.
"Kalau enggak salah, saya tanda tangan surat rekomendasi BPT yang masuk itu Rabu minggu lalu. Kalau tanggal diterbitkannya saya enggak tahu," kata Faturahman.
Dari berkas rekomendasi penerbitan izin beserta lampiran persyaratannya, Faturahman memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar.
Dengan begitu, lanjut Faturahman, kalaupun dirinya melakukan pelanggaran, maka hanya sebatas pelanggaran administrasi terbitnya izin untuk pembangunan lahan makam tersebut.
"Kalau lah saya atau Sekda atau Asisten menabrak aturan, maka kesalahannya bukan suap, tapi administrasi," kata dia.