Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Hakim Setyabudi Bukan Penerima Tunggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Duga Hakim Setyabudi Bukan Penerima Tunggal
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Bansos.

Pasalnya, ada dugaan jika tersangka hakim Setyabudi Tedjocahyono yang juga menjabat Wakil Ketua PN Bandung itu bukanlah pelaku tunggal yang menerima suap terkait perkara.

Perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung kini sudah masuk Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Di waktu yang sama KPK saat itu menangkap sejumlah oknum yang melakukan suap perkara tersebut.

Karenanya, penyidik menelusuri kasus itu ke PT dengan memanggil beberapa hakimnya.

"Jadi kami menduga pelakunya bukan tunggal, tidak hanya ST (Setyabudi). Ini belum ada indikasi teroganisir, tapi kami duga ST bukan pelaku tunggal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Adapun yang diperiksa sebagai saksi hari ini oleh penyidik yakni Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Ch Kristi Purnamiwulan sebagai hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta Marni Emmy Mustafa yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Informasi didapat, Kristi diduga sebagai pihak yang mengatur siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus bansos di PT.

Ketika dikonfirmasi kepada Kristi seusai menjalani pemeriksaan, ia mengaku cuma berbagi perkara kepada para hakim PT.

"(Soal pemeriksaan) hanya soal bagi perkara," kata Kristi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4/2013). Saat ditanya lebih jauh, ia memilih masuk ke dalam mobil.

Selain hakim, KPK juga memanggil mantan panitera MA Sareh Wiyono. Tak lama seusai keluarnya Kristi dari Kantor Abraham Samad Cs, Sareh pun merampungkan pemeriksaannya. Sayangnya, mantan Ketua PT Jawa Barat itu tidak berkenan untuk berkomentar.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Toto Hutagalung, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.

Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi, terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos. KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada bepergian ke luar negeri. Toto disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas