Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Mungkin Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang dalam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Tapi nanti akan dilihat bukti-bukti yang ada. Kalau ada ya bisa diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Sejauh ini ada empat tersangka terkait proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut. Pertama, mantan pejabat Kemenpora, Deddy  Kusdinar. Kemudian, mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero Teuku Bagus Mokhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut Johan, TPPU sendiri nantinya dikenakan untuk memberikan efek jera kepada para tersangkanya. Setelah dikenakan TPPU, harta yang terbukti berasal dari tindak pidana, maka akan dirampas untuk negara.

"KPK juga akan melakukan perampasan terhadap harta yang diduga (berasal) dari harta yang tak wajar," kata Johan Budi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas