KPK Panggil Tiga Hakim Bandung
Lembaga pemberantasan korupsi memanggil tiga hakim dan satu mantan hakim dari Bandung, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mengusut kasus dugaan suap terhadap Hakim Ketua Setyabudi Tejocahyono (ST), dalam penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pemkot Bandung.
Kali ini, lembaga pemberantasan korupsi memanggil tiga hakim dan satu mantan hakim dari Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Singgih Budi Prakoso (Ketua PN Bandung), CH Kristi Purnamiwulan (Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat), Marni Emmy Mustafa (Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat), dan Sareh Wiyono (mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat).
“Mereka bertiga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ST,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (22/4/2013).
CH Kristi Purnamiwulan sudah datang ke KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia memakai jas cokelat dan tampak bingung ketika fotografer memotret dirinya.
“Kok saya difoto-foto?” tanya Kristi bingung.
Saat ditanya seputar kasus suap Hakim Setrya, Kristi tidak mau menjawab, dan langsung masuk ke dalam lobby KPK.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap dengan ditangkapnya lima orang terkait dugaan ttindak pidana korupsi, khususnya penyuapan pada Jumat (22/3/2013) lalu.
Dari kelima orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni satu hakim di PN Bandung bernama Setyabudi Tejocahyono, dan dua pegawai Pemkot Bandung bernama Hery Nurhayat dan Pupung.
Satu orang lainnya adalah kurir bernama Asep Triana. Kelimanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Setyabudi dan Asep ditangkap di ruang kerja hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
Sedangkan Hery dan Pupung ditangkap di ruangan kerja masing-masing di Kantor Pemkot Bandung. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan PN Bandung untuk diperiksa.
Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta dari ruangan hakim Setyabudi, dan Rp 350 juta di dalam mobil Asep. (*)