Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pegawai Pajak Jakarta Pusat

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saki, terkait penyidikan kasus pemerasan pajak terhadap Asep Hendro.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Pegawai Pajak Jakarta Pusat
DOK TRIBUNNEWS.OM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saki, terkait penyidikan kasus pemerasan pajak terhadap bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Setelah memeriksa staf AHRS pekan lalu, hari ini penyidik menghadirkan karyawan Ditjen Pajak Wilayah Jakarta Pusat, Suryanta dan Miando Sahala Hasintongan, sebagai saksi untuk tersangka Pargono Riyadi.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka PR (Pargono Riydi)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (22/4/2013).

Pargono dijadikan tersangka tunggal, karena dianggap berupaya memeras wajib pajak. Modusnya, PR selaku penyidik PNS menyalahgunakan wewenang, untuk memeras wajib pajak Asep Hendro.

Asep Hendro mengaku sudah mengaku membayar pajak. Tapi, PR kemudian memeras, seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah, sehingga harus membayar lebih. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas