Djoko Susilo Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara pada proyek pengadaan Simulator SIM.
Diwajibkannya, Jenderal bintang dua Polri itu, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Djoko yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada dugaan korupsi, Jaksa mencantumkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ada pun Pasal 18 berisi tentang kewajiban membayar kerugian negara.
Tidak hanya itu, Djoko juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, setelah Jaksa KPK juga memutuskan untuk mencantumkan Pasal 2 ayat 1 untuk menjerat Djoko Susilo.
"Dakwaan primer, terdakwa Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Kemas Abdul Roni, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Sementara pada dakwaan subsider, JPU mendakwa Djoko dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mantan Gubernur Akpol Semarang itu didakwa Jaksa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 32 miliar, dari proyek pengadaan simulator. Padahal, pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.
Jaksa Roni menambahkan, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp 93 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp 3,3 miliar, Primer Koperasi Polri 15 miliar, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta.
"Terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 144 miliar," kata Jaksa Roni.
Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan terkait Pencucian Uang Djoko Susilo.