Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 144 Miliar Uang Negara Diduga Menguap di Proyek Simulator

JPU KPK menduga sekurang kurangnya uang negara Rp 122-Rp 144 miliar menguap dalam proyek pengadaan simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rp 144 Miliar Uang Negara Diduga Menguap di Proyek Simulator
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sekurang kurangnya uang negara Rp 122-Rp 144 miliar menguap dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo kecipratan puluhan miliar dari proyek dengan nilai total Rp196,8 miliar.

Kerugian negara yang hampir memakan semua anggaran pengadaan simulator SIM itu, diketahui berdasarkan surat dakwaan Djoko Susilo yang dibacakan Jaksa KPK.

"Dapat merugikan negara sebesar 144,984,207,936 miiliar atau subsider sebesar Rp121,330,768,863 dan 59sen," kata Jaksa KPK, KMS Roni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2013).

Jaksa KMS Roni, mengatakan kerugian negara akibat ulah Djoko dan koleganya itu, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seusai dengan audit BPK," kata KMS Roni.

Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas