Rp 144 Miliar Uang Negara Diduga Menguap di Proyek Simulator
JPU KPK menduga sekurang kurangnya uang negara Rp 122-Rp 144 miliar menguap dalam proyek pengadaan simulator SIM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sekurang kurangnya uang negara Rp 122-Rp 144 miliar menguap dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo kecipratan puluhan miliar dari proyek dengan nilai total Rp196,8 miliar.
Kerugian negara yang hampir memakan semua anggaran pengadaan simulator SIM itu, diketahui berdasarkan surat dakwaan Djoko Susilo yang dibacakan Jaksa KPK.
"Dapat merugikan negara sebesar 144,984,207,936 miiliar atau subsider sebesar Rp121,330,768,863 dan 59sen," kata Jaksa KPK, KMS Roni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2013).
Jaksa KMS Roni, mengatakan kerugian negara akibat ulah Djoko dan koleganya itu, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seusai dengan audit BPK," kata KMS Roni.
Edwin Firdaus