Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Didesak Benahi Reformasi Peradilan Militer

Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menepati janjinya.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in SBY Didesak Benahi Reformasi Peradilan Militer
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Polisi berjaga di depan pintu masuk Lapas Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menepati janjinya.

Janji itu adalah membenahi reformasi peradilan militer yang merupakan keharusan konstitusional, yang seharusnya dijalankan oleh presiden dan parlemen.

"SBY dipertaruhkan oleh janjnya. Apakah dia benar-benar pemimpin yang memenuhi janjinya soal peradilan militer," kata aktivis Imparsial Al A'raf dalam jumpa pers dengan tema 'Menyikapi Perkembangan Kasus Kekerasan TNI ( Cebongan dan Kantor PDIP) dan Agenda Reformasi peradilan Militer' di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013).

Al A'araf menuturkan, kekerasan yang dilakukan oknum TNI bukan hal yang biasa dalam konteks negara hukum. Karena, kekerasan ini marak terjadi dalam satu sampai dua bulan berturut-turut.  

Menurutnya, pemerintah dan parlemen tidak bisa memandang persoalan tersebut hanya soal hukum.

"Kekerasan ini marak dalam satu sampai dua bulan. Pemerintah dan parleman tidak bisa memandang persoalan ini hanya soal oknum, karena agenda peradilan militer yang sudah lama tidak dituntaskan," tuturnya.

Peradilan militer, paparnya, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta sering mengistimewakan atasaan dan mendiskriminasi bawahan.

Berita Rekomendasi

Ikut hadir dalam jumpa pers, Direktur Imparsial Pungky Indarti, aktivis Imparsial Erwin Maulana, Koordinator Kontras Haris Azhar, Ketua Setara Institute Hendardi, Anton Aliabbas dari Ridep Institute, dan aktivis lainnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas