Asep Hendro Diperiksa untuk Tersangka Pargono Riyadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaa terhadap bos AHRS, Asep Hendro, Rabu (24/4/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Bahri Kurniawan
Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaa terhadap bos AHRS, Asep Hendro, Rabu (24/4/2013). Asep akan dimintai keterangan untuk tersangka Pargono Riyadi (PR), penyidik PNS pada kantor Pajak wilayah Jakarta.
"Asep hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk tersangka PR," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Asep sendiri sudah hadir di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun mantan Pembalap roda dua Nasional itu memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Dalam kasus ini, Pargono Riyadi dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak. Modusnya, PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak Asep Hendro.
Edwin Firdaus