Hak Prajurit TNI Tidak Boleh Dihilangkan
Bekas Panglima TNI, Jend (Purn) Endriartono Sutarto menilai hak dasar berpolitik pada prajurit TNI tidak boleh dihapuskan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Panglima TNI, Jend (Purn) Endriartono Sutarto menilai hak dasar berpolitik pada prajurit TNI tidak boleh dihapuskan. Menurutnya, memilih didalam pemilu adalah hak dasar warga negara.
"Waktu saya memutuskan 2004 tidak menggunakan hak pilihnya, saya berjuang di DPR untuk bisa meyakinkan bahwa sesungguhnya hak memilih prajurit itu adalah hak dasar setiap warga negara untukk berpolitik," kata Endriartono Sutarto di Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Endriartono menuturkan, setelah sampai saat ini setelah 15 tahun reformasi, pada pemilu 2014 nanti prajurit belum bisa memilih. Sementara, kita mengatakan bahwa kita adalah negara demokrasi.
"Ciri demokrasi adalah bagaimana negara memberikan hak setiap warga negara nya," ujarnya.
Endriartono mencontohkan, di Amerika Serikat yang menjadi negara kampiunnya demokrasi patut dijadikan contoh dalam pemberian hak memilih kepada prajurit. Pada saat pemilu yang dimenangkan Obama kemarin, para prajurit telah diberikan haknya, termasuk prajurit yang ada di Pakistan.
"Pemerintah (AS) menyiapkan dengan susah payah agar prajuritnya bisa memilih di daerah operasi," katanya.