Kejaksaan: Tak Ada Intervensi dalam Eksekusi Susno
Kejaksaan mengaku tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan eksekusi terhadap Komjen Pol Susno Duadji.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kejaksaan: Tak Ada Intervensi dalam Eksekusi Susno](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/susno-rumah-dago.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan mengaku tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan eksekusi terhadap Komjen Pol Susno Duadji. Pihaknya sudah sejak lama berusaha membawa mantan Kabareskrim Polri tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tetapi selalu tidak berhasil.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
"Tidak ada (intervensi dari pihak luar)," ucap Untung.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam melaksanakan eksekusi jaksa dilindungi undang-undang, karena prinsipnya jaksa melaksanakan tugas dan perintah undang-undang.
"Jadi tentunya jaksa bukan sembarangan melaksanakan eksekusi, saya minta semua masyarakat terpidana dan pengacaranya juga untuk bisa memberikan pemahan hukum yang benar pada masyarakat, bahwa jaksa melaksanakan perintah undang-undang," ungkapnya.
Meskipun dapat penolakan dari kubu Susno, tetapi kejaksaan tidak akan menyerah untuk melaksanakan eksekusi terhadap Susno sampai bisa membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Jaksa tetap melaksanakan perintah undang-undang, tidak ada alasan untuk jaksa untuk tidak melakukan eksekusi," ucapnya.