Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Umum PKNU: Semua Komisioner KPU Layak Dipecat

KPU diduga memberikan keterangan palsu, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di DKPP, November 2012.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga memberikan keterangan palsu, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), November 2012.

Saat itu, KPU diadukan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2014, ke DKPP.

"KPU ketika itu menandatangani perjanjian kerja sama dengan IFES (International Foundation for Election System) pada 13 Agustus 2012. Sehingga, dalam putusannya November kemarin, DKPP tidak menjatuhkan sanksi," kata Ketua Umum Partai Kedaulatan Nahdatul Ulama (PKNU) Chairul Anam, dalam diskusi di Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Itu, lanjutnya, disebabkan peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait kode etik penyelenggara Pemilu, baru ditandatangani 10 September 2012.

Karena penandatanganan baru September, sanksi tidak bisa diberikan, karena tidak berlaku surut.

"Tapi, ternyata perjanjian KPU-IFESS ditandatangani 20 Oktober 2012. Ini bohong-bohongan KPU. Mereka membohongi DKPP dalam sidang," tutur pria yang akrab disapa Cak Anam.

Keterangan KPU lain yang tidak benar, paparnya, KPU menyebut telah mengundangkan PKPU Nomor 14 dan 15 Tahun 2012 pada 25 Oktober 2012.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU Asrudi, dalam kesaksiannya menyatakan pengajuan tanggal 31 Oktober. Dia disumpah," ungkapnya.

Kebohongan tersebut terungkap saat sidang DKPP (18/4/2013) atas permohononan PKPI, Partai Buruh, Partai Republik, dan beberapa partai lain yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014.

Cak Anam pun menilai DKPP layak menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada seluruh komisioner KPU. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas