Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Kepala Bappebti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cegah Kepala Bappebti
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Suasana halaman kediaman Syahrul R Sampurnajaya, di Jalan Haji Jian No 73, Cipete Utara, Jakarta Selatan, saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4/2013). Rumah tersebut digeledah KPK terkait kasus penyuapan perizinan lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di kawasan Bogor yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan pemberian izin pembangunan makam mewah di Bogor, Jawa Barat.

Mereka yang dicegah itu yakni Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya, Komisaris PT Garindo Perkasa, Ida Nuraeda.

"Pencegahan keduanya berlaku sejak 19 April 2013 hingga 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan ruang kerja Syahrul. Diterangkan Johan, hasil penggeledahan, ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dalam penyidikan kasus tersebut.

Sementara PT Garindo adalah pihak yang diduga memeberikan suap terkait pengurusan izin pembanguan makam mewah tersebut.

Selain, kedua orang tadi, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Herlina Triana pada kasus yang sama.

"Herliana juga dicegah sejak 22 April 2013 untuk 6 bulan ke depan," kata Johan.

Pada perkara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima tersangka itu Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemerintah Bogor, Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas