KPK Intai Elda Deviane Adiningrat
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap dua terdakwa suap pengurusan kuota impor daging,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap dua terdakwa suap pengurusan kuota impor daging, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, mengungungkap keterlibatan banyak pihak dan perannya.
Satu di antara pihak yang cukup besar terkait kasus suap itu yakni mantan Ketua Asosiasi Pembenihan Indonesia, Elda Deviane Adiningrat. Dirinya disebut penghubung antara PT Indoguna dengan pihak Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, bahkan ke Kementan.
Disinggung soal peran Elda, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan terungkapnya peran Elda dalam dakwaan diperoleh dari keterangan saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lain.
Karena itu, terang Johan jika penyidik menemukan dua bukti yang cukup, berpeluang besar Elda akan menjadi tersangka berikutnya.
"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan dijerat," kata Johan, Rabu (24/4/2013).
Kendati demikian, Johan mengungkapkan pihaknya, masih mendalami kasus suap senilai Rp1,3 miliar itu, dan belum membuka penyelidikan baru lagi pada kasus tersebut. Namun, KPK telah mencegah Elda bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.