KPK Periksa Ni Nyoman untuk Saksi Tersangka Didik Purnomo
KPK memanggil saksi untuk mantan Wakil Koorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (DP).
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Warta Kota Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta--Setelah salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat, Irjen (Pol) Djoko Susilo (DS) disidangkan, KPK kembali menyidik kasus tersebut kepada tersangka lain.
Kali ini KPK memanggil saksi untuk mantan Wakil Koorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (DP). Dia adalah Panitia Lelang proyek simulator SIM, Ni Nyoman Suartini.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Rabu (24/4/2013).
Pada surat dakwaan DS kemarin, nama Ni Nyoman juga tercantum. Dia bersama para Kasubbag dan Kasubid Renmin diminta terdakwa Djoko Susilo untuk menyusun kebutuhan driving simulator tahun 2011.
Didik Purnomo pada proyek Simulator itu bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia juga mendapat uang yang diduga hasil korupsi proyek tersebut sebesar Rp 50 juta.
Selain Djoko Susilo dan Didik Purnomo, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.