Yusril: Eksekusi Susno Kelewatan
Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan eksekusi Susno Duadji berlebihan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan eksekusi Susno Duadji berlebihan. Menurut Yusril, keputusan Susno seharusnya batal demi hukum.
"Ini sudah kelewatan tidak ada dasar eksekusi," kata Yusril ketika dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Yusril mengungkapkan eksekusi itu harus batal demi hukum. Pasalnya, kasasi yang diajukan jaksa dan pihak Susno ditolak oleh pengadilan tinggi. "Keputusan PT yang batal demi hukum," ujarnya.
Yusril mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung juga menyebutkan hanya menolak kasasi dan tidak menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. "Ini jadi engga ada dasarnya untuk melakukan ekskeusi, hanya berdasarkan surat edaran Jaksa Agung. Apa kekuatan dari surat edaran," tuturnya.
Terkait dengan pencalegan Susno di PBB, Yusril belum dapat berkomentar. "Terlalu jauh, ini masalah eksekusi. Terlalu jauh bicara soal pencalegan," ujarnya.
Diketahui, Proses eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji tim gabungan dari Kejaksaan masih berlangsung.
Eksekusi atas perintah Kejagung RI ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung sekitar pukul 10.20 di kediaman Susno di Jalan Pakar Raya no 6, Kawasan Dago Resor, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Tim gabungan tersebut mendatangi kediaman Susno menggunakan sekitar 10 mobil jenis mini bus dan sedan.
Terlihat para petugas gabungan yang berjumlah puluhan, memasuki rumah susno yg didominasi berwarna putih terrsebut melalui pintu garasi yang berada disamping rumah.
"Saat ini di dalam masih menunggu pak Susno untuk berkenan keluar," ujar salah seorang petugas kejaksaan di pintu masuk rumah Susno.
Sejumlah wartawan media cetak, online, dan elektronik menunggu eksekusi berlangsung. Sesekali terdengar suara dari dalam rumah yang bercat putih tersebut, seperti tengah berdebat diduga suara Susno dan tim gabungan kejaksaan.