Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan LPSK Perpanjang Perlindungan Susno Duadji

LPSK menyatakan tidak akan menginterpensi proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Alasan LPSK Perpanjang Perlindungan Susno Duadji
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan pihaknya tetap memberikan perlindungan terhadap  Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dalam kapasitas dirinya sebagai whistleblower atau pelaku pengungkap kasus.

Namun, LPSK menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung.

"LPSK tidak bisa intervensi hukum apapun itu, termasuk eksekusi yang dilakukan kejaksaan. Kami tidak bisa ikut campur dalam hal itu. Tapi dalam koridor whistleblower, itu akan terus dilindungi LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Tribunnews.com, Kamis (25/4/2013).

Maharani menerangkan, maksud dari perlindungan itu yakni dengan memberikan pendampingan jika Susno dipanggil penegak hukum untuk memberikan keterangan suatu kasus yang dirinya ketahui.

Terkait kasus Susno, LPSK lanjut Maharani, sebelumnya telah memberikan perlindungan secara maksimal. Bahkan Susno sudah mendapat keringanan hukuman dari vonis hakim di tingkat pertama.

"Saat itu (peradilan tingkat pertama) dari LPSK dipanggil sebagai Ahli yang diwakilkan oleh Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar, untuk memaparkan alasan Susno masuk ke dalam program perlindungan. Yang didapat  akhirnya hakim memutuskan menghukum setengah dari tuntutan jaksa," kata Maharani.

Meski, saat itu status Susno berubah menjadi terpidana, LPSK terang Maharani masih bersedia memperpanjang masa perlindungan Susno. Bahkan sampai tiga kali diperpanjang. Yang terakhir diperpanjang pada Februari 2013.

Alasan perpanjangan perlindungan, terang Maharani disebabkan beberapa hal. Yang terpokok yakni soal informasi-informasi penting dari Susno terkait beberapa kasus hukum belum diakomodir lembaga penegak hukum.

"Pertama, diperpanjang karena ada perminta dari yang bersangkutan dan kuasa hukumnya. Lalu kedua, ada beberapa informasi penting yang diungkap Susno, tapi belum juga diproses hukumnya oleh pejabat yang berwenang," kata Maharani.

Informasi penting yang diungkap Susno, ujar Maharani, yakni soal keterlibatan-keterlibatan sejumlah petinggi lembaga hukum dalam beberapa kasus tindak pidana.

"Itu lah alasan LPSK perpanjang masa perlindungan Susno. Dalam UU yakni kami memberikan perlindungan pemenuhan hak prosedural, dan LPSK akan mengawal kasusnya sebagai WB," kata Maharani.

Namun, imbuhnya menegaskan tidak benar jika LPSK memperpanjang perlindugan Susno lantaran adanya eksekusi pihak kejaksaan. Pasalnya, perlindungan Susno sudah diperpanjang jauh sebelum Eksekusi ingin dijalankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas