DPR Minta Pemerintah Tak Teruskan UN sebagai Alat Kelulusan
Komisi X DPR-RI yang membidangi sektor pendidikan menegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi X DPR-RI yang membidangi sektor pendidikan menegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mempertanggung-jawabkan gagalnya Ujian Nasional (UN) tahun 2013.
Gagalnya UN tahun ini dimulai dari terundanya pengiriman soal ke 11 Propinsi, Lembar Jawaban yg terlalu tipis tidak sesuai dengan spesifikasi standar, kurangnya jumlah soal dan lembar jawaban, serta sederet problematika lainnya yang terjadi dalam penyelenggarannya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dedy Gumelar menegaskan itu semua akan dipertanyakan pada Jumat (26/4/2013) saat Komisi Pendidikan DPR ini memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk membahas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan SMP.
Dia sendiri prihatin terhadap pelaksanaan UN tahun ini, karena penyelenggaraannya terburuk.
Karena lemahnya kinerja kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Karenanya, kata dia, Mendikbud harus bertanggung jawab atas kegagalan UN tahun ini.
"Kalau perlu mundur tanpa diminta sekalipun," tegasnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Menurutnya, gagalnya pelaksanaan UN menjadi bukti gelaran tiap tahun itu harus dihentikan. DPR pun akan meminta pemerintah tidak meneruskan UN sebagai alat kelulusan.
Dia tegaskan, DPR akan mendorong UN hanya menjadi alat pemetaan mutu pendidikan.
"DPR akan minta UN dihentikan sebagai alat kelulusan. Kecuali sebagai alat pemetaan mutu pendidikan," tegas pentolan grup lawak Bagito itu.
Selain itu, imbuhnya, DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap penyelanggaraan UN yang sangat memprihatinkan dunia pendidikan nasional.
Bahkan, menurut pentolan grup lawak Bagito itu, DPR akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi kasus UN ini.
"BPK akan kami minta audit investigasi dan sekaligus KPK," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.