Kapolri Harus Sanksi Kapolda Jabar karena Lindungi Susno
Anggota Komisi III Ahmad Basarah menyesalkan kegagalan kejaksaan mengeksekusi terpidana Susno Duadji di kediamannya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Ahmad Basarah menyesalkan kegagalan kejaksaan mengeksekusi terpidana Susno Duadji di kediamannya di Bandung. Ia melihat salah satu penyebab kegagalannya karena adanya campur tangan kepolisian daerah Jawa Barat yang diindikasikan melindungi Susno Duadji.
"Ini semakin menambah runyam potret penegakan hukum Indonesia," kata Basarah di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Basarah mengungkapkan alasan yang disampaikan Kapolda Jabar dengan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian adalah semata-mata melindungi anggota masyarakat merupakan bentuk sesat pikir dan ketidakpahaman atas prinsip-prinsip negara hukum.
"Seorang warga perlu diberikan perlindungan apabila yang bersangkutan terancam menjadi korban suatu tindak pidana," ujar Wasekjen PDIP itu.
Padahal, kata Basarah, dalam kasus Susno Duadji, yang bersangkutan adalah seorang terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga tindakan Kejaksaan mengeksekusi Susno Duadji adalah melaksanakan UU yaitu pasal 270 KUHAP yang berbunyi "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya".
"Tindakan gegabah Kapolda Jabar akan berimbas pada disharmonisasi antaraparat penegak hukum yang pada akhirnya akan menurunkan wibawa kedua lembaga kepolisian dan kejaksaan di mata masyarakat," kata Basarah.
Menurut Basarah, kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System (sistem penegakan hukum pidana terpadu) seharusnya justru ikut membantu agar Kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana dan bukan malah menghalang-halangi.
"Tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno Duadji merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum yang merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum," tuturnya.
Untuk itu, Basarah menegaskan sudah sepantasnya Kapolri memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jabar karena telah bertindak ceroboh, gegabah dan melawan UU dan prinsip-prinsip negara hukum lainnya yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang perwira dan pejabat tinggi kepolisian.
Seperti diketahui, setelah melakukan pemanggilan eksekusi sebanyak tiga kali terhadap Susno Duadji, akhirnya tim jaksa melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tetapi upaya penjemputan paksa dalam rangka eksekusi tersebut gagal setelah Susno tidak mau dieksekusi dan memilih menunggu tim pengacaranya datang. Setelah tim pengacara datang perdebatan pun semakin memanas, sampai akhirnya diputuskan negoasiasi dilakukan di Mapolda Jawa Barat.
Tim jaksa dan kubu Susno pun berangkat ke Mapolda Jawa Barat dengan pengawalan ketat kepolisian. Setelah beberapa lama akhirnya tim jaksa eksekutor memilih untuk menjadwal ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.