Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan PT DKI atas Kasus Susno Cuma Kesalahan Administratif

Kalaupun kasus tersebut batal demi hukum, bukan berarti perkara yang melibatkan pensiunan jenderal bintang tiga juga ikut batal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, salah satu alasan Susno tidak bisa dieksekusi, karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) dinilai batal demi hukum, akibat kesalahan nama dan nomor perkara.

Asril, peneliti dari Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, menilai pernyataan tersebut kurang tepat, karena kesalahan yang terjadi hanya administratif.

"Itu kan kesalahan administratif, pengadilan sudah menjelaskan itu tidak substansial dan bukan berarti batal demi hukum," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ia menambahkan, kalaupun kasus tersebut batal demi hukum, bukan berarti perkara yang melibatkan pensiunan jenderal bintang tiga juga ikut batal, karena perkara tersebut bisa disidangkan kembali.

"Kalau seperti itu ya gampang sekali dong, tinggal suap tukang ketiknya," ujarnya.

Asril menambahkan, jika pihak Susno Duadji tidak menerima hasil kasasi karena putusan PT dinilai cacat hukum, mereka bisa saja mengajukan PK, bukan justru menolak eksekusi yang membuat situasi menjadi semakin sulit.

"Ya beginilah kalau hukum dibikin ribet, jadi geger satu negara," cetusnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas