Putusan PT DKI atas Kasus Susno Cuma Kesalahan Administratif
Kalaupun kasus tersebut batal demi hukum, bukan berarti perkara yang melibatkan pensiunan jenderal bintang tiga juga ikut batal.
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, salah satu alasan Susno tidak bisa dieksekusi, karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) dinilai batal demi hukum, akibat kesalahan nama dan nomor perkara.
Asril, peneliti dari Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, menilai pernyataan tersebut kurang tepat, karena kesalahan yang terjadi hanya administratif.
"Itu kan kesalahan administratif, pengadilan sudah menjelaskan itu tidak substansial dan bukan berarti batal demi hukum," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Ia menambahkan, kalaupun kasus tersebut batal demi hukum, bukan berarti perkara yang melibatkan pensiunan jenderal bintang tiga juga ikut batal, karena perkara tersebut bisa disidangkan kembali.
"Kalau seperti itu ya gampang sekali dong, tinggal suap tukang ketiknya," ujarnya.
Asril menambahkan, jika pihak Susno Duadji tidak menerima hasil kasasi karena putusan PT dinilai cacat hukum, mereka bisa saja mengajukan PK, bukan justru menolak eksekusi yang membuat situasi menjadi semakin sulit.
"Ya beginilah kalau hukum dibikin ribet, jadi geger satu negara," cetusnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.