Dendy Terima Fee Rp 4 Miliar dari Proyek Alquran
Dendy mengaku bahwa uang Rp 4 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dendy Prasetya, terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun 2011-2012 dan proyek laboratorium komputer Mts tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemenag), mengaku menerima fee Rp 4 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Dendy saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Hanya, Dendy mengaku bahwa uang Rp 4 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi, juga digunakan untuk biaya keperluan organisasi, yaitu Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Mengingat, Denny merupakan sekjen di organisasi akar rumput Partai Golkar. Dendy juga mengaku bahwa jumlah fee berbeda dengan fee yang sebelumnya dicatat Ketua Gema MKGR Fahd El Fouz.
"Yang ada pada saat pembagian, dia (Fahd) hanya membagi langsung. Dia bilang ini tidak ada untuk senayan, tidak ada untuk PBS (Priyo Budi Santoso)," tutur Dendy. (*)