Jaksa Agung Minta Susno Menyerahkan Diri
Jaksa Agung Basrief Arief meminta buronan Kejaksaan Susno Duadji menyerahkan diri.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta buronan Kejaksaan Susno Duadji menyerahkan diri.
"Saya sudah dua kali mengimbau, supaya Pak Susno mau menyerahkan diri," kata Basrief di kantor Presiden Jakarta, Senin (29/4/2013).
Kejaksaan Agung telah menetapkan terpidana korupsi Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sebagai buronan setelah tiga kali gagal dieksekusi. Sampai saat ini keberadaan Susno masih misterius. Ada yang menyebut dia di Yogyakarta dan Bandung.
Soal keberadaan Susno saat ini, Jaksa Agung tidak tahu. "Itu di lapangan, saya tidak tahu persis," kata dia.
Menurutnya, Kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk menangkap Susno.
Susno, Mantan Kabareskrim Polri itu merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.