Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam : Polri dan Kejagung Kejar Susno

Susno dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menko Polhukam : Polri dan Kejagung Kejar Susno
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto memastikan terpidana korupsi Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji tengah dikejar oleh aparat berwenang.

"Lagi dikejar, lagi dicari Polri dan Kejaksaan," kata Djoko di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurut dia pengejaran terhadap Susno sudah berlangsung beberapa hari terakhir ini.
"Kan sudah beberapa hari lalu, instruksinya sudah cukup," kata dia.

Hari ini, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Susno Duadji sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) menyusul gagalnya eksekusi atas Susno dalam tiga kali berturut-turut.

Rabu pekan lalu, Susno juga mangkir dari eksekusi paksa Kejaksaan  di rumahnya di Dago, Bandung, Jawa Barat.

Susno, Mantan Kabareskrim Polri itu merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008.

Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas