Polri dan Kejaksaan Memburu Susno Duadji
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kini dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kini dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan. Kejaksaan dibantu kepolisian melacak keberadaan mantan Kabareskrim Polri tersebut yang kini keberadaannya misterius.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan eksekusi mantan Kapolda Jawa Barat dalam konteks pelaksanaan eksekusi.
"Jika nanti akan dilakukan eksekusi kita siapkan bantuan pengamanan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).
Saat ini upaya perburuan Susno masih terus dilakukan kejaksaan bersama kepolisian. Kepolisian terus membantu kejaksaan untuk melacak keberadaan Susno.
"Sampai hari ini, kemarin, dan tadi malam terus berjalan membantu pihak kejaksaan agar bisa melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Mabes Polri pun belum mengetahui dimana keberadaan Susno saat ini. Kepolisian terus mengumpulkan informasi untuk kejaksaan dalam rangka mencari keberadaan Susno sehingga kejaksaan bisa melaksanakan eksekusi secara cepat.
"Keberadaan saat ini di mana, menjadi hal yang sama-sama kita upayakan mencari tahu. Kita saat ini tengah memberikan perbantuan," ujarnya.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Kemudian dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.