Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Merasa Bernasib Seperti Galileo Galilei

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menganggap dirinya bernasib seperti Galileo Galilei.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menganggap dirinya bernasib seperti Galileo Galilei.

"Saya tidak takut, yang berpendirian seperti saya minoritas. Saya tidak takut walaupun media tidak memihak saya. Tidak takut kalau pakar-pakar dadakan tidak memihak saya. Walau saya sendirian dan sepanjang benar dan menurut hukum, akan saya pertahankan," tutur Susno Duadji dalam video yang diunggah di Youtube.

"Galileo Galilei teorinya menyatakan bumi berputar, matahari diam. Galileo lalu dihukum mati. Tapi ratusan tahun terbukti, matahari diam dan langit termasuk bumi berputar. Tapi, Galileo Galilei sudah dihukum," imbuh Susno Duadji.

"Sampai kapan pun kebenaran akan saya pertahankan meski saya tidak menikmati dan saya sudah meninggal," sambungnya.

Susno Duadji sebelumnya dinyatakan  buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak mau memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan saat dieksekusi, Susno Duadji masih menghindar. Namun Susno Duadji juga tegas membantah dirinya tidak menghilang atau melarikan diri.

"Saya berada di daerah pemilihan saya, di Dapil 1 Jawa Barat. Jadi tidak benar kalau saya hilang, tidak ada rimbanya apalagi dikatakan melarikan diri. saya tidak akan lari dari tanggungjawab," tegas Susno Duadji.

Susno Duadji juga menyebut eksekusi jaksa liar. Alasannya, putusan PN bulan Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K, yaitu tidak ada perintah penahanan. Dan ketika itu dirinya tidak sedang di penjara. Susno kemudian menyebut putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak mencantumkan pasal 197 ayat1 huruf K.

Berita Rekomendasi

"Dan juga lebih parah lagi, yang diputus dan diadili bukan perkara saya. Namanya bukan nama saya, nomor register bukan nomor register saya,tanggal juga berbeda. Jenis perkara berbeda," lanjut Susno Duadji.

Di Mahkamah Agung, Susno Duadji menyebut, putusan MA sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. Menurut Susno, putusan MA juga tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun, atau sekian bulan. "Bahkan juga putusan MA tidak perintahkan Susno untuk dipenjara, karena tidak ada hukumannya," lanjut Susno Duadji.

Susno Duadji juga mengatakan, putusan MA juga tidak menyebut putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. "Putusan pengadilan adalah decalration, tidak boleh ditafsirkan," sambung Susno Duadji.

Menurutnya, jika Jaksa Agung tidak puas atau putusan MA, Susno menyilakan untuk menempuh upaya hukum sesuai prosedur dan ketentuan UU. Begitu pula kalau tidak terima putusan Mahkamah Konstitusi, Susno menyilakan Jaksa Agung melakukan upaya hukum.

"Saya tidak lakukan upaya hukum, kenapa? Karena saya berpendapat bahwa putusan MA sudah saya terima. Putusan MK pasal 197 ayat 1 huruf K, putusan Judicial review oleh MK tidak berlaku surut. Kenapa? karena susai pasal 147 UU MK dan pasal 28 D UUD 1945, untuk WNI dalam keadaan apapun dan alasan apapun, tidak bisa dilakukan retroaktif terhadap putusan," sambung Susno Duadji.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas