Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Denny Indrayana: Kuasa Hukum Susno Bisa Kena Pasal

Kemungkinan pihak kuasa hukum Susno Duadji dikenakan pasal terkait upaya menghalangi eksekusi, bisa saja dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, kemungkinan pihak kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dikenakan pasal terkait upaya menghalangi eksekusi, bisa saja dilakukan.

"Bisa saja dikenakan pasal itu. Yang jelas, ada pasalnya menghalang-halangi pelaksanaan agenda putusan korupsi, dalam UU Tipikor ada, kalau itu mau dilakukan bisa," ujar Denny saat ditemui di BPSDM Hukum dan HAM, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013).

Denny juga menyebut perdebatan yang dimunculkan oleh tim kuasa hukum Susno terkait proses eksekusi pensiunan jenderal polisi bintang tiga, sebagai suatu hal yang tidak perlu.

Menurutnya, putusan yang diberikan sudah jelas, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi dipertanyakan soal keabsahan tindakan eksekusi.

"Semua orang harus menghormati putusan pengadilan, apalagi putusan MA yang sudah inkrah. Ya laksanakan, gentle saja, eksekusi harus dilakukan," tuturnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas