Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Susno Gentle Saja

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap mantan Kabareskrim Susno Duadji berbesar hati.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Denny Indrayana: Susno Gentle Saja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap mantan Kabareskrim Susno Duadji berbesar hati. Susno diminta melaksanakan putusan terkait kasus hukum yang membelitnya.

"Ya gentle aja, eksekusi harus dilakukan," ujar Denny usai menghadiri seminar Nasional AKIP 2013 di BPSDM Kemenkumham, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013).

Menurut Denny, proses eksekusi putusan hukum kasus Susno ini dilakukan karena mempertaruhkan wibawa dan martabat hukum yang berlaku secara umum. Keputusan hukum harus dipatuhi siapapun.

Selain itu, proses eksekusi juga mempertaruhkan wibawa dan martabat Susno sebagai mantan petugas penegak hukum, yang sepatutnya mentaati segala bentuk aturan dan putusan hukum.

"Jadi menurut saya ini bukan hanya soal wibawa hukum tapi wibawa Pak Susno sendiri. Jadi mudah-mudahan beliau berbesar hati dan menyerahkan diri dan melaksanakan eksekusi, kalau tidak ya upaya hukum harus dilakukan," tegasnya.

Denny berharap polemik terkait eksekusi hukum terhadap Susno tidak semakin berlarut-larut. Ia berharap Susno bisa berbesar hati dan memilih menyerahkan diri untuk menjalani putusan. Bila memang merasa tidak puas dengan putusan terhadap dirinya, yang bersangkutan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Berita Rekomendasi

"Sudahlah yang paling sederhana kan Pak Susno gentle menyerahkan diri, atau melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Jika tidak menyerahkan diri ya kejaksaaan punya tanggung jawab untuk melakukan eksekusi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas