Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eva: Jika Mau, Mabes Polri Bisa Deteksi Keberadaan Susno

Keberadaan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Pol Susno Duaji masih misterius.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eva: Jika Mau, Mabes Polri Bisa Deteksi Keberadaan Susno
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Malam Sambat Kaban didampingi Susno Duadji dan Yusril Izha Mahendra saat menyerahkan daftar calon sementara (DCS) legislatifnya ke kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keberadaan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Pol Susno Duaji masih misterius. Ditambah lagi, Susno Duadji tiba-tiba muncul dalam Youtube. Melalui video berdurasi sepanjam 15.34 menit tersebut, Susno membantah ia telah membangkang atau menolak dieksekusi.

Melihat rentetan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menilai Mabes Polri mampu mengungkap keberadaan Susno melalui satelit.

"Mabes mampu mendeteksi pelaku penyerangan cebongan menggunakan satelite (GSM) maka sebenarnya mereka juga mampu untuk mendeteksi pak Susno Duaji," ungkap Eva kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Namun, imbuhnya, jadi masalahnya apakah Mabes Polri mau atau tidak menbantu kejaksaan dalam kasus ini? Atau, apakah kejaksaan sudah meminta bantuan untuk menangkap Susno kepada Polisi?

Karena menurutnya, sama seperti buron yang lain, maka kewajiban penegak hukum untuk menangkap Susno. Walau amat disayangkan bahwa buronnya adalah mantan kabareskrim.

"Walau kita paham argumennya yang merasa beliau korban putusan MA yang tidak sempurna tapi dipaksakan eksekusi okeh kejagung. Standar prosedurnya kejagung minta bantuan kemenkumham agar ada pencekalan dan jika lari ke LN kejaksaan bisa minta bantuan interpol."

"Tapi sungguh ini harus jadi introspeksi bagi Pemerintah dan MA bagaimana pelaksanaan integrated criminal justice system kita yang kacau," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas