Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan dan Polri Sudah Bergerak Buru Susno

Keberadaan Komjen (Purn) Susno Duadji menjadi misterius, setelah Kejaksaan memasukkan mantan Kabareskrim Polri dalam DPO alias buronan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan dan Polri Sudah Bergerak Buru Susno
KOMPAS/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Komjen (Purn) Susno Duadji menjadi misterius, setelah Kejaksaan memasukkan mantan Kabareskrim Polri dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Susno saat ini menjadi buruan kejaksaan, untuk membawanya ke lembaga pemasyarakatan, dalam rangka menjalani proses hukum yang sudah dijatuhkan pengadilan.

"Tim dibantu Mabes Polri sudah bergerak di sejumlah titik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Sayangnya, Untung tidak mau menjelaskan lebih rinci, di mana lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat mantan Kapolda Jawa Barat bersembunyi.

"(Tempatnya) Tidak bisa diinfokan," ucapnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, tim kejaksaan dan kepolisian bergerak ke tiga tempat di DKI Jakarta, dan satu di Jawa Barat. Tim intelijen saat ini masih memantau untuk memastikan keberadaan Susno.

Susno Duadji selaku terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi, menjadi buronan Kejaksaan Agung, setelah gagal dieksekusi di Bandung, Rabu (24/4/2013).

Berita Rekomendasi

Kejaksaan tetap berpendirian pihaknya akan mengeksekusi Susno, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara atas dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya, tetap menolak upaya eksekusi penahanan kejaksaan. Mereka tetap berpendapat proses eksekusi Susno keliru.

Mereka punya sejumlah alasan hukum, sehingga seharusnya Susno tidak bisa dieksekusi. Di antaranya, tidak tertulisnya perintah masuk ke tahanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, nomor putusan berbeda saat di pengadilan tingkat kedua, hingga petikan putusan kasasi dari MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas