Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Djoko Susilo Tegas Menentang KPK

Terdakwa Djoko Susilo melalui tim penasehat hukumnya dengan tegas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Djoko Susilo Tegas Menentang KPK
net
Hotma Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Djoko Susilo melalui tim penasehat hukumnya dengan tegas menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai opininya.

Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam surat keberatan (eksepsi), pihak KPK telah menerapkan hukum secara keliru dalam dakwaan kasus dugaan korupsi simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo.

"Perlu kami tegaskan disini bahwa kami tidak takut melawan arus atau opini yang berkembang, opini yang melenceng, opini yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang, " kata Penasehat Hukum Djoko, Hotma Sitompul saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurutnya, hal itu perlu dilawan, agar tidak berdampak buruk dalam penegakkan hukum ke depannya.

"Kami akan sangat merasa bersalah bila masalah yang melanggar hukum dan undang-undang yang melenceng  ini dibiarkan terus berlanjut, sehingga dapat berakibat negatif kepada masyarakat maupun adik-adik kita, mahasiswa fakultas hukum, yang sedang menempuh pelajaran hukum," kata Hotma.

Kendati demikian, tegas Hotma, bukan lantas pihaknya dalam hal ini membela korupstor dan anti pemberantasan korupsi. Melainkan, pihaknya berharap penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bila terbukti bersalah, hukumlah. Bila tidak terbukti bersalah, bebaskan. Begitu kata hukum dan Undang-undang," kata Hotma.

Berita Rekomendasi

hal demikian, ia tekankan perlu dijabarkan dalam persidangan. Mengingat sebelumnya banyak pihak termasuk ahli hukum yang seakan lupa adanya asas 'praduga tak bersalah' dalam hukum Indonesia.  Asas tersebut mengartikan  seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami ingatkan, sampai detik ini pun, saat nota Keberatan ini kami bacakan, seyogyanya terdakwa masih dianggap tidak bersalah," kata Hotma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas