Pengacara Susno Minta Perlindungan Komnas HAM
Kuasa hukum terpidana Susno Duadji juga rencananya akan meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum terpidana Susno Duadji juga rencananya akan meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
"Perlindungan HAM Pak Susno. Hari ini ke Komnas HAM pukul 13.00 WIB," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum Susno kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (29/4/2013).
Jika memungkinkan, kata Firman, setelah dari Komnas, mereka akan langsung menuju MA untuk meminta fatwa terkait putusan yang multitafsir.
Firman menjelaskan, fatwa MA itu bisa memberikan legal preseden terhadap putusan kasasi Susno. Menurut Firman, putusan kasasi itu berbeda dengan putusan MK terkait Pasal 197 Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981 KUHAP yang sudah diputus oleh MK.
Sebelumnya, Susno menolak untuk dieksekusi kejaksaan karena dalam vonis yang diterimanya tidak mencantumkan penahanan. Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pengamanan Pilgub Jabar dan menerima suap saat penyidikan PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.