Susno Minta Perlindungan Komnas HAM
Menurut Frederich, tim eksekutor kejaksaan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Luharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013) siang.
Kedatangan tim pengacara Susno untuk meminta perlindungan, karena ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses eksekusi penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum Susno diwakili Firman Wijaya dan Frederich Yunadi.
"Dalam hal ini, kami melaporkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim eksekutor," kata Frederich setibanya di Kantor Komnas HAM.
Menurut Frederich, tim eksekutor kejaksaan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Sekarang, di mana keberadaan Susno?
"Saya enggak tahu di mana. Karena, saya Sejak Kamis tidak berhubungan dengan beliau," jawab Frederich.
Tim kuasa hukum Susno diterima komisioner Komnas HAM Nurkholis. Diberitakan sebelumnya, saat ini Susno Duadji selaku terpidana kasus korupsi, menjadi buronan Kejaksaan Agung, setelah gagal dieksekusi di Bandung pada Rabu (24/4/2013) pekan lalu.
Kejaksaan tetap berpendirian pihaknya akan mengeksekusi Susno, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara atas dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya, tetap menolak upaya eksekusi penahanan kejaksaan. Mereka tetap berpendapat, eksekusi kliennya keliru. Sebab, di petikan MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.