Tampil di Youtube, Keberadaan Susno Dapat Diketahui Lewat Satelit
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji muncul ke publik melalui media sosial Youtube.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji muncul ke publik melalui media sosial Youtube. Susno menyatakan pembelaannya meskipun kejaskaan telah menetapkan status buron kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan keberadaan Susno sebenarnya sudah dapat diketahui. "Mabes Polri mampu mendeteksi pelaku penyerangan cebongan menggunakan satelite (GSM) maka sebenarnya mereka juga mampu untuk mendeteksi Pak SD (Susno Duadji)," kata Eva melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2013).
Namun, Eva mempertanyakan apakah kepolisian mau membantu kejaksaan atau tidak. "Atau apakah kejaksaan sudah minta bantuan untuk menangkap pak SD ke polisi," imbuhnya.
Politisi PDIP itu mengatakan seperti buron lainnya, sudah. kewajiban penegak hukum untuk menangkapnya.
"Walau amat disayangkan bahwa buronnya eks-Kabareskrim walau kita paham argumennya yang merasa beliau korban putusan MA yang tidak sempurna tapi dipaksakan eksekusi okeh kejagung," ungkapnya.
Ia mengatakan prosedur Kejagung sebenarnya dapat meminta bantuan kemenkumham agar ada pencekalan dan jika lari ke luar negeri. Kejaksaan bisa minta bantuan interpol. "Tapi sungguh ini harus jadi introspeksi bagi Pemerintah dan MA bagaimana pelaksanaan integrated criminal justice system kita yang kacau. MA dengan putusan yang tidak mengikuti KUHAP, Kejaksaan yang tidak konsisten," tukasnya.
Sebelumnya, Susno Duadji tiba-tiba muncul dalam Youtube. Melalui video berdurasi sepanjam 15.34 menit tersebut, Susno membantah ia telah membangkang atau menolak dieksekusi.
Susno juga menyoroti Menko Polhukam yang memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri mengeksekusinya. Ia menyebut, Menko Polhukan Djoko Suyanto mencampuri urusan peradilan.
Susno juga mengkritik Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Akil Muchtar yang menyebut dirinya bisa dieksekusi.
Video tersebut dipublikasikan pada 29 April 2013. Pengupload mengatasnamakan Yohana Celia menuliskan 'Jangan tuduh aku membangkang justru aku berjuang menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.