Zaini Abdullah: Bendera Aceh Sesuai UUD 1945
Gubernur Aceh Zaini Abdullah, hari ini bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Zaini Abdullah, hari ini bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam pertemuan tertutup, Zaini menyebutkan pembentukan Qanun bendera dan lambang Aceh sudah sesuai UUD 1945.
"Jadi, itu tidak ada persoalan apa-apa. Ini sah-sah saja, karena tidak di luar rel. Ini on the track, jadi tidak ada masalah," ujar Zaini kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Zaini menuturkan, tidak akan ada persoalan mengenai qanun yang memuat penggunaan bendera bulan dan bintang, yang identik dengan bendera gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan lambang singa burak kepunyaan Aceh.
"Saya yakin sekali tidak ada persoalan. Karena, apa yang telah kami dapat sekarang setelah pertemuan dengan presiden, kami setuju semua ini di-cooling down dan kita cari solusi sebaik-baiknya," papar Zaini.
Walau demikian, kata Zaini, pernyataan Akil adalah pendapat pribadi dan tidak terikat.
"Komentar beliau menurut pandangan beliau sebagai ahli hukum, tentu tidak mengikat, prosedurnya demikian. Kami pun datang ke sini sekadar silaturahmi untuk mendengar pendapat beliau," papar bekas gerilyawan GAM. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.