KPK Periksa Advokat terkait Kasus Dugaan Suap Hakim Bandung
KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah advokat terkait kasus dugaan suap hakim PN Bandung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah advokat terkait kasus dugaan suap hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Keempatnya yakni Ebeneser Damanik, Erdi Djati Soemantri, Wienarno Djati, dan Benny Jeosoef. Mereka diduga merupakan pihak yang mendampingi para tersangka kasus korupsi Bansos Pemkot Bogor yang perkaranya disidangkan di PN Bandung, dan kini sudah masuk tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/5/2013).
Selain itu, penyidik untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini juga memanggil Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serfina Sinaga, Kasubag Kepergawaian PN Bandung Wawan Setiawan dan tersangka Toto Hutagalung.
Pemanggilan mereka semua merupakan langkah penyidik guna menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dimana Hakim Setya bukanlah satu-satunya penerima suap.
Toto sendiri berdasarkan pengakuan pengacaranya Jhonson Siregar kerap kali memberikan gratifikasi seks kepada Ketua Majelis Hakim perkara korupsi Rp 66,6 miliar itu. Toto diketahui sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.