Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Usulkan Rumah Sakit Koordinasi dengan Catatan Sipil

Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus peran peradilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Usulkan Rumah Sakit Koordinasi dengan Catatan Sipil
Akte Kelahiran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus peran peradilan dalam pembuatan akta kelahiran anak yang melampaui satu tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan penyelenggaraan akta kelahiran atau status kependudukan memang tanggung jawab pemerintahan.

"Dengan tidak adanya kewajiban membuat ketetapan tentang akta kelahirannya maka otomatis akan memperpendek birokrasi dan memperpendek proses. Artinya masyarakat bisa lebih cepat dan mudah karena memang itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan itu," ujar Ridwan kepada wartawan di MA, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Atas putusan MK tersebut, lanjut Ridwan, dinas kependudukan dan catatan sipil harus kerja lebih ekstra dan lebih teliti. Untuk itu, Ridwan menyarankan ada kerja sama antara dinas tersebut dengan rumah sakit, klinik, atau bidan terkait pendataan anak yang baru lahir.

"Sehingga nanti ketika anak itu lahir jangan sampai mereka keluar dari rumah sakit belum ada status berupa akta. Artinya berikan kewenangan juga kepada rumah sakit atau klinik untuk menerbitkan kepengurusan akta kepada catatan sipil," kata bekas Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu.

Dikatakan Ridwan, jumlah anak yang belum memilikia akta kelahiran berkisar 30 ribu. Hal itu disebabkan bukan hanya karena orang tuanya tidak mampu dari segi biaya namun juga tidak memiliki akses.

"Oleh karena itu kenapa harus dijemput bola, yang artinya catatan sipil harus menjemput bola, jangan biarkan merek yang datang, bagaimana catatan sipil yang datang seperti halnya pengadilan negeri sidang keliling," tukas alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MK mengabulkan pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akta kelahiran yang melampaui satu tahun.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas