Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementerian Luar Negeri Puji Penyandang Dana Teroris Dipidanakan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memuji Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memuji Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT).

Kemenlu mengatakan Undang-Undang tersebut mengisi kekosongan atau gab dari undang-undang sebelumnya yang mencegah tindakan teror.

"Undang-undang ini mampu menutup gab sehingga kita memiliki undang-undang yang komprehensif yang menangani undang-undang terorisme dari pelaku hingga penyandang dana," ujar Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Klieb kepada wartawan usai menghadiri acara PPATK, di Duta Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).

Terhadap undang-undang tersebut, lanjut Hasan, kementerian luar negeri bekerja sama dengan negara lainnya atau lembaga internasional akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang Indonesia jika ada aliran dana aliran dana yang mencurigakan.

Kemenlu juga akan memberikan rekomendasi dalam hal adanya permohonan pencantuman identias individu dalam data teroris apabila ada permintaan yang berasal dari negara lain atau organisasi internasional lainnya.

"UU ini hanya untuk mengkriminalisasi (penindakannya), selama ini sering berlangsung dan kita sering terima, dari luar kita juga sudah sampaikan kepada kapolri, PPATK bahwa adanya permintaan seperti itu," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas