KPK Kejar Bukti Keterlibatan Bupati Bogor
KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Rachmat Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin membangun makam mewah di Bogor.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Rachmat Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin membangun makam mewah di Bogor, Jawa Barat.
Karena itu, penyidik lembaga superbodi memanggil Rachmat untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Kamis (2/5/2013).
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada beberapa hal yang sedang dikejar pihaknya, terkait wewenang Bupati Bogor pada kasus tersebut.
Menurut Bambang, ada 'benang merah' yang belum tersambung dalam kasus itu. Mengingat, para pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, bukan pemilik kebijakan dalam mengeluarkan izin membangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), yang berdiri di lahan seluas 100 hektare.
"Tanah makam itu kaitannya gini, yang punya otoritas untuk mengeluarkan perizinan-perizinan itu, ujungnya pada bupati," kata BW, begitu ia disapa, kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.
KPK, lanjutnya, sedang mengejar tiga hal signifikan. Pertama, KPK akan menelaah soal mekanisme pengeluaran-pengeluaran izin. Kedua, KPK akan menelisik sejauh mana Yasin mengetahui proses pengeluaran izin TPBU yang diajukan PT Garindo Perkasa.
"Yang ketiga, yakni soal peran. Sejauh mana peran dia (Bupati Bogor Rachmat Yasin) dalam proses itu," kata pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW).
Hasil penelusuran dari ketiga hal itu, papar BW, akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Rachmat Yasin dalam kasus tersebut.
"Biasanya begitu," imbuh BW.
KPK baru menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemerkab Bogor, dan Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.
Selain Sentot, mereka diduga sebagai 'makelar' dalam pengurusan kasus tersebut. Sementara, Rachmat Yasin kini berstatus tercegah KPK. (*)