PKS: Hardiknas, Madrasah Justru Menderita
Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei diperingati di seluruh Indonesia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei diperingati di seluruh Indonesia. Namun, Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan guru dan tenaga pendidik di madrasah justru harus mengalami derita akibat dana BOS yang tak kunjung cair.
“Sangat memprihatinkan bagaimana dana BOS yang keluarnya 3 bulan sekali bisa belum turun juga. Akibatnya kegiatan operasional madrasah terganggu dan guru-guru terutama guru honorer menderita,” kata Anggota komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/5/2013).
Beberapa madrasah seperti dari Kabupaten Manggarai di NTT, dari Lampung, Jawa Barat khususnya Kota Bandung memberikan aduan langsung pada anggota legislatif FPKS ini. Beberapa sekolah mengaku berhutang demi menalangi biaya operasional sekolah. Sementara sejumlah guru mengaku belum digaji sejak Januari 2013.
“Guru honorer terutama dari madrasah swasta umumnya memang digaji dari dana BOS ini. Mereka mendapatkan honor tak lebih dari 500 ribu sebulan. Dibayar per tiga bulan. Kalau dana ini tak cair darimana mereka mendapat gaji?” tanya Ledia retoris
Dari pihak madrasah yang mengadu padanya Ledia juga mendapat informasi kalau alasan yang disampaikan pada pihak madrasah terkait belum cairnya dana bos adalah karena DPR masih membintangi anggaran tersebut alias belum menyetujuinya.
“Itu merupakan informasi yang sesat,” bantah Wakil Pimpinan Fraksi PKS ini
Ledia lantas menjelaskan. Dalam siklus keuangan negara setiap kementrian semestinya telah menyelesaikan pembahasan anggaran dengan DPR setidaknya pada awal Desember, kemudian mengajukan persetujuan anggaran pada akhir Desember. Nyatanya baru pada akhir januari, pihak Kementrian Agama mengajukan persetujuan anggaran.
Akibatnya ketika DPR menyetujui anggaran, waktu pencairannya pun mundur pula karena harus diproses di Kementrian Keuangan.
“Dengan lambatnya ajuan dari Kemenag, komisi VIII harus amat sangat bergegas dalam menyetujui anggaran ini meski harus tetap meneliti detil ajuannya. Tetapi satu yang harus diketahui semua pihak, untuk urusan anggaran rutin seperti BOS, beasiswa dan ujian nasional tidak pernah ditahan oleh komisi VIII, langsung kami ACC, karena kami tahu ini terkait langsung dengan masyarakat, sekolah dan guru.”
Karena itu, berkenaan dengan belum cairnya dana BOS bagi madrasah, Ledia meminta Menteri Agama sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk segera turun tangan melakukan pembenahan kerja dan kinerja di kementriannya.
“Menunda pengajuan anggaran adalah sebuah kelalaian besar. Apalagi Kementerian Agama merupakan instansi vertikal. Dengan membiarkan terjadinya kecerobohan di tingkat pusat maka akibat langsungnya segera dirasakan di tingkat daerah. Karena itu Menteri Agama harus sigap membenahi kerja dan kinerja para bawahannya. Agar hal semacam ini tidak terjadi lagi," tukasnya.