Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Diminta Gentle

Bekas Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, harusnya bersikap baik dan berpikir ke depan, terkait eksekusi yang berlarut-larut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Susno Duadji Diminta Gentle
KOMPAS/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, harusnya bersikap baik dan berpikir ke depan, terkait eksekusi yang berlarut-larut.

Susno yang merupakan terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, hingga kini masih menolak dieksekusi kejaksaan.

"Yang jelas, beliau harus kasih contoh yang baik, berpikir ke depan. Artinya, baik buat dia, buat keluarganya, buat partainya," ujar Yunus Husein, anggota Komite Nasional Good Governance, di Merlyyn Park Hotel, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Menurut Yunus, Susno adalah bekas perwira tinggi Polri, dan pernah menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Susno harus menunjukkan sikap keberanian sebagai orang yang pernah berkecimpung di bidang penegakan hukum, yakni menaati hukum.

"Dia harusnya dengan sukarela dan gentle (mau dieksekusi)," kata Staf Ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, dan pemotongan anggaran pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Berita Rekomendasi

Susno kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding Susno ditolak. Susno kemudian mengajukan kasasi MA, dan juga ditolak.

Masalah kemudian muncul karena Susno menolak dieksekusi, sebab tidak ada perintah penahanan dalam putusan kasasi MA, dan hanya mewajibkan Susno membayar biaya perkara Rp 2.500. Sementara, jika kembali ke putusan pengadilan tinggi, Susno berdalih putusan tersebut bukan atas dirinya.

Susno juga mengatakan tidak mungkin melakukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena putusan tersebut sudah batal dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas