Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eva Kusuma Hargai Putusan Susno Duaji Serahkan Diri

Eva Kusuma Sundari mengapresiasi putusan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Pol Susno Duajidengan menyerahkan diri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Eva Kusuma Hargai Putusan Susno Duaji Serahkan Diri
youtube.com
Susno Duadji muncul di Youtube 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengapresiasi putusan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Pol Susno Duaji mengakhiri drama eksekusi dengan menyerahkan diri dan hadir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam.

"Kami hargai keputusan Pak Susno Duaji untuk mengakhiri drama berkepanjangan," ungkap Politisi PDI-Perjuangan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Lebih lanjut, Eva menilai pesan yang disampaikan Susno Duaji terkait integrated criminal justice system antara lembaga-lembaga hukum dari Polri-Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung perlu menjadi perhatian khusus.

Hal itu, menurutnya penting agar kedepan persoalan kinerja lembaga-lembanga hukum dari Polri, MA dan kejaksaan dalam melaksanakan asas integrated criminal justice system.

"Susno Duaji boleh dibui tapi kita semua perbaikan di semua lembaga pelaksana hukum sehingga kasus Susno Duaji tidak terulang," tegas Eva.

Utamanya, imbuh dia, perbaikan dalam pembuatan putusan-putusan pengadilan dan MA.

Karena tegas dia, penegak hukum harus mematuhi dan melaksanakan hukum acara secara konsisten.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan penyerahan diri terdakwa kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Susno Duadji.

Pukul 14.30 WIB, Kamis (2/5/2013), Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum Susno dan keluarga datang ke kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk berbicara soal eksekusi.

"Adapun yang disampaikan ke saya, bahwa Pak Susno bersedia untuk melaksanakan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk kejaksaan," kata Basrief dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/5/2013).

Selain itu, Susno meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Cibinong, Jawa Barat.

Basrief akhirnya memutuskan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi untuk melaksanakan eksekusi.

Basrief mempersilakan dua orang tersebut untuk membawa satu atau dua jaksa eksekutor. "Tidak lebih dari empat orang, jamintel dan jampidsus, pejabat lainnya tidak diberitahu," ucapnya.

Basrief menghargai sikap Susno yang mau menyerahkan diri dan berkomitmen terhadap kesepakatan sebelumnya. Pukul 23.10 WIB, Susno mengenakan kemeja datang ke Lapas Cibinong.

Setelah itu, Susno menjalani proses administrasi hingga pukul 23.00 WIB. Eksekusi berjalan kondusif. (Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas