Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Dilakukan Susno Sebelum Serahkan Diri

Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan pihaknya sudah berhasil mengeksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ini yang Dilakukan Susno Sebelum Serahkan Diri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan pihaknya sudah berhasil mengeksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam.

Basrief dalam kesempatan tersebut menjelaskan kepada wartawan termasuk tribunnews.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, bahwa sebelum eksekusi datang sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (2/5/2013) utusan Susno yang merupakan pengacara pribadi dan keluarga Susno bernama Untung Sunaryo.

"Kemudian ia menyatakan bahwa dia penasihat hukum keluarga Pak Susno dan bertemu dengan saya," ujar Basrief, Jumat (3/5/2013).

Untung dalam pembicaraannya dengan Basrief menyampaikan pesan Susno dan keluarga.

"Adapun yang disampaikan pada saya bahwa Pak Susno bersedia untuk menjalani pelaksanaan eksekusi dengan catatan, eksekudi hanya dilakuka jaksa eksekutor yang ditunjuk jaksa agung," ungkap Basrief.

Atas hal tersebut, Basrief menyambut baik dan menghargai sikap Susno yang menyetujui pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Dalam pembicaraan bahwa pelaksaan eksekusi kalau bisa dilaksanakan di Lapas Klas II Cibinong, itu sesuai permohonan terdahulu lewat surat tanggal 11 Februari nomor 001 yang meminta kliennya melaksanakan penahanan di Cibinong," terang Basrief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas