Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tidak Bisa Asal Rampas Aset Susno

Komjen Pol (Purn) Susno Duaji resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Bogor,

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Tidak Bisa Asal Rampas Aset Susno
WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Suasana sebuah rumah mewah yang diduga milik Susno Duadji terlihat gelap dan tidak banyak aktifitas yang terlihat di Jalan Wijaya X, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin, (29/4/2013) (WARTA KOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Susno Duaji resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lalu bagaimana mana dengan kekayaan Susno yang dijadikan barang bukti, apakah kejaksaan akan merampasnya?

Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa perampasan kekayaan Susno tidak bisa asal merampas, harus ada proses hukum yang mensahkan apakah harta Susno yang dijadikan barang bukti bisa dirampas untuk negara atau tidak.

"Itu kan ada barang bukti, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).

Menurut Basrief jaksa harus melihat putusan pengadilan, karena bila tidak ada putusan pengadilan maka jaksa melanggar prosedur hukum yang ada.

"Kita lihat dari putusannya, jangan cuma merampas saja, itu ada bunyinya. Dan kemudian terkait uang pengganti juga ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi buktinya apa," ujarnya.

Menurutnya waktu untuk mengetahui apakah akan ada aset Susno yang dirampas atau tidak, tentunya waktu yang akan menentukan. "Sebulan nanti dilihat lah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas