Penggugat Yakin Menangkan Gugatan Logo Cap Kaki Tiga
sejauh ini pihaknya telah menyerahkan semua bukti dan juga menghadirkan ahli yang menguatkan posisi penggugat
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mulai memasuki tahap akhir. Russel Vince sebagai penggugat, optimis memenangkan gugatan tersebut.
Usai menghadirkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak yang bersengketa, pada 14 Mei 2013 nanti sidang akan memasuki tahap kesimpulan.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Russel Vince, Oktavian Adhar, berharap majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara dapat bekerja dengan bijak.
"Seluruh dalil berikut pembuktian di persidangan yang nantinya dituangkan dalam kesimpulan, bisa dijadikan pertimbangan untuk mengambil putusan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Oktavian dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/5/2013).
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menyerahkan semua bukti dan juga menghadirkan ahli yang menguatkan posisi penggugat.
Sementara itu, kuasa Hukum Russel Vince lainnya, Previani Annisa Rellina, mengaku optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug Ltd dalam kasus sengketa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya.
Menurut Previany, optimisme itu disebabkan karena berada di pihak yang benar.
"Saksi yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya sangat menguatkan gugatan kami," tuturnya.
Previany menjelaskan, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang, semuanya menyebut logo Kaki Tiga merupakan lambang negara milik Isle of Man.
Sehingga harus dilindungi dan tidak sepatutnya dikomersilkan oleh perusahaan minuman tertentu.
Menurutnya saksi ahli juga menyatakan bahwa setiap individu termasuk warga negara dapat mengajukan gugatan secara langsung apabila terkait dengan identitas, bendera, atau lambang negara.
Seperti diberitakan, warga negara Inggris bernama Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf b UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Russel menggugat logo Cap Kaki Tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug Ltd karena dinilainya menyerupai lambang negara Isle of Man yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang.
Menurutnya negara Isle of Man sudah lebih dulu berdiri sebelum merek Cap Kaki Tiga terdaftar di Indonesia.
Penggugat merasa sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin, yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek Cap Kaki Tiga.