Pengurus PBB Belum Bisa Temui Susno di Lapas
Sejumlah pengurus dari Partai Bulan Bintang (PBB) belum bisa menemui Susno Diadji
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
![Pengurus PBB Belum Bisa Temui Susno di Lapas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130423_PBB_Serahkan_Daftar_Caleg_3863.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus dari Partai Bulan Bintang (PBB) belum bisa menemui mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Diadji, di Lapas Klas II A Cibinong, Pondok Rajeg, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013) siang.
Susno belum diperkenankan dikunjungi karena masih dalam proses pemeriksaan kesehatan dan menyelesaikan administrasi tahanan baru di lapas tersebut.
"Sehingga belum bisa menerima tamu," ujar Sekjen PBB, BM Wibowo, di depan Lapas Klas IIA Cibinong.
Karena alasan itu, Wibowo belum bisa bertemu Susno. "Saya susah menunggu satu jam lebih, sampai saya salat Jumat di dalam, saya enggak lihat Pak Susno," ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung melansir, Susno Duadji yang buron atas perkara korupsi, telah menyerahkan diri dan berada di dalam Lapas Klas IIA Cibinong, pada Kamis (2/5/2013) malam.
Kejaksaan Agung dibantu Polri tengah memburu mantan Kepala Bareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji, setelah gagal mengeksekusinya di Bandung pada 24 Maret 2013. Kejaksaan berupaya mengeksekusi Susno karena berpendirian Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Kejaksaan tetap berpegangan bahwa Susno harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun atas vonis pengadilan yang telah dikuatkan dengan penolakan kasasi dari MA.
Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya, tetap menolak upaya eksekusi penahanan kejaksaan. Mereka tetap berpendapat proses eksekusi Susno keliru.
Mereka mempunyai sejumlah alasan hukum sehingga seharusnya Susno tidak bisa dieksekusi, di antaranya tidak tertulisnya perintah masuk ke tahanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, nomor putusan berbeda saat di pengadilan tingkat kedua, hingga petikan putusan kasasi dari MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara.
Abdul Qodir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.